Jumat, 07 Mei 2010




Rengasdengklok (KarIn) - Pada tanggal 16 agustus 1945 silam, kelompok pemuda menculik Soekarno dan istri beserta anaknya ke Rengasdengklok Karawang, dan menyembunyikannya di sebuah rumah milik warga Tionghoa, bernama Djiauw Kie Siong. Penculikan tersebut adalah usaha dari para pemuda untuk mengamankan Soekarno dari pengaruh Jepang yang akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Dirumah itu, selain diamankan, Soekarno juga didesak oleh kaum muda untuk segera memproklamasaikan kemerdekaan Indonesia, tanpa harus menunggu kemerdekaan yang berupa hadiah dari Jepang. Pemuda menganggap kekalahan Jepang dalam Perang Dunia II adalah momen yang tepat bagi Bangsa Indonesia untuk memerdekakan diri, mengingat kekuatan Jepang yang mulai melemah. Peristiwa perundingan di rumah Djiauw Kie Siong itu kemudian kita sebut dengan peristiwa Rengasdengklok.

Kini, setelah setengah abad bangsa kita merdeka, jejak sejarah tersebut masih bisa dikunjungi. Bedanya, kini rumah bersejarah itu lokasinya dipindahkan, terletak sekitar 100 meter dari Monumen Kebulatan Tekad. Adapun letak rumah yang dulu didiami Soekarno berada didekat monumen kebulatan tekad. Pemindahan ini dilakukan karena lokasi aslinya dahulu terkena luapan lumpur ketika terjadi erosi di Sungai Citarum pada tahun 1957. Pemindahan ini dilakukan atas perintah Soekarno. Karena itu pulalah di lokasi aslinya dulu, kemudian dibangun Monumen Kebulatan Tekad.

Rumah yang sebagian besar bahan bangunannya diambil dari rumah aslinya ini, hingga saat ini diurus oleh cucu Djiauw Kie Siong, dengan desain bangunan tidak jauh berbeda dengan rumah yang dulu. Yang berbeda, sekarang sebagian benda atau perabotan rumah sudah diganti dengan replikanya. Adapun perabotan yang asli, ditempatkan di Museum Sri Baduga di Bandung.

Di rumah ini, kita bisa menemukan benda asli diantaranya cermin, meja, foto, lukisan serta bale-bale yang terletak di depan rumah. Sedangkan, ranjang yang dulunya ditempati Soekarno, kursi diruang tengah yang menjadi tempat berunding sudah dialihkan ke Museum Sri Baduga.

Mengenai rumah warisan kakeknya, dua orang cucu Djiauw Kie Siong menyatakan keprihatinannya pada kondisi rumah yang dikelolanya kedepan. Mereka kesulitan dalam merawat rumah tersebut. Walaupun sebagian besar keasliannya sudah hilang, namun menurut mereka rumah ini tetap memiliki nilai sejarah, apalagi pemindahan rumah tersebut bukan karena disengaja, tapi karena musibah akibat erosi Citarum.

Setiap bulannya, pihak keluarga mengaku mendapatkan uang intensif sebesar 200 ribu rupiah dari Museum Kepurbalakalaan di Serang Banten, namun mereka menilai uang tersebut tidaklah cukup dengan beban perawatan yang lebih besar. Apalagi, tugas mereka bertambah karena banyak pengunjung yang datang. Mereka harus melayani obrolan dan keperluan dari para pengunjung, salah satunya dengan menyediakan buku tamu bagi para pengunjung. Dari buku tamu yang ada disana, bisa dilihat ternyata para pengjungnya tersebar dari beberapa kota diluar Karawang, bahkan luar Jawa Barat.

Pernah, menurut cucu Djiauw Kie Siong ini, rumah tersebut diisukan akan dibeli oleh pihak swasta, dengan tawaran sebesar 2 milyar rupiah. Namun, saat itu pemerintah melalui Pemkab Karawang menolaknya, dengan alasan merupakan asset negara, tidak dijual kepada swasta. Sayangnya tawaran ini tidak sampai ke pihak keluarga. Dan, ketika ditanyakan jika ada tawaran serupa yang menghampiri lagi, cucu tertua menjawab : ”Kami akan mejualnya, daripada kami tidak mampu merawatnya, terus pemerintah juga kurang berperan, lebih baik dijual. Kami yakin pembelinya nanti akan merawat dan melestarikan lebih baik lagi dibanding kami ataupun pemerintah sekarang.”

Mengenai perhatian pemerintah terhadap nasib rumah ini, mereka pun menyayangkan kenapa pemerintah lebih memperhatikan Lubang Buaya dibanding rumah ini, ”kalau itu kan (lubang buaya) matiin para jenderal, nah ini (rumah) kan ngebangun negara”, ungkap cucu tertua, bernama Iim tersebut.

Jumat, 19 Februari 2010

Hukum Islam Tentang Nikah Siri




Keinginan pemerintah untuk memberikan fatwa hukum yang tegas terhadap pernikahan siri, kini telah dituangkan dalam rancangan undang-undang tentang perkawinan. Sebagaimana penjelasan Nasarudin Umar, Direktur Bimas Islam Depag, RUU ini akan memperketat pernikahan siri, kawin kontrak, dan poligami.

Berkenaan dengan nikah siri, dalam RUU yang baru sampai di meja Setneg, pernikahan siri dianggap perbuatan ilegal, sehingga pelakunya akan dipidanakan dengan sanksi penjara maksimal 3 bulan dan denda 5 juta rupiah. Tidak hanya itu saja, sanksi juga berlaku bagi pihak yang mengawinkan atau yang dikawinkan secara nikah siri, poligami, maupun nikah kontrak. Setiap penghulu yang menikahkan seseorang yang bermasalah, misalnya masih terikat dalam perkawinan sebelumnya, akan dikenai sanksi pidana 1 tahun penjara. Pegawai Kantor Urusan Agama yang menikahkan mempelai tanpa syarat lengkap juga diancam denda Rp 6 juta dan 1 tahun penjara.

Sebagian orang juga berpendapat bahwa orang yang melakukan pernikahan siri, maka suami isteri tersebut tidak memiliki hubungan pewarisan. Artinya, jika suami meninggal dunia, maka isteri atau anak-anak keturunannya tidak memiliki hak untuk mewarisi harta suaminya. Ketentuan ini juga berlaku jika isteri yang meninggal dunia.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap nikah siri? Bolehkah orang yang melakukan nikah siri dipidanakan? Benarkah orang yang melakukan pernikahan siri tidak memiliki hubungan pewarisan?


Definisi dan Alasan Melakukan Pernikahan Siri

Pernikahan siri sering diartikan oleh masyarakat umum dengan; Pertama; pernikahan tanpa wali. Pernikahan semacam ini dilakukan secara rahasia (siri) dikarenakan pihak wali perempuan tidak setuju; atau karena menganggap absah pernikahan tanpa wali; atau hanya karena ingin memuaskan nafsu syahwat belaka tanpa mengindahkan lagi ketentuan-ketentuan syariat; kedua, pernikahan yang sah secara agama namun tidak dicatatkan dalam lembaga pencatatan negara. Banyak faktor yang menyebabkan seseorang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan sipil negara. Ada yang karena faktor biaya, alias tidak mampu membayar administrasi pencatatan; ada pula yang disebabkan karena takut ketahuan melanggar aturan yang melarang pegawai negeri nikah lebih dari satu; dan lain sebagainya. Ketiga, pernikahan yang dirahasiakan karena pertimbangan-pertimbangan tertentu; misalnya karena takut mendapatkan stigma negatif dari masyarakat yang terlanjur menganggap tabu pernikahan siri; atau karena pertimbangan-pertimbangan rumit yang memaksa seseorang untuk merahasiakan pernikahannya.

Adapun hukum syariat atas ketiga fakta tersebut adalah sebagai berikut.


Hukum Pernikahan Tanpa Wali

Adapun mengenai fakta pertama, yakni pernikahan tanpa wali; sesungguhnya Islam telah melarang seorang wanita menikah tanpa wali. Ketentuan semacam ini didasarkan pada sebuah hadits yang dituturkan dari sahabat Abu Musa ra; bahwasanya Rasulullah saw bersabda;

لا نكاح إلا بولي

“Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali.” [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy, lihat, Imam Asy Syaukani, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2648].

Berdasarkan dalalah al-iqtidla’, kata ”laa” pada hadits menunjukkan pengertian ‘tidak sah’, bukan sekedar ’tidak sempurna’ sebagaimana pendapat sebagian ahli fikih. Makna semacam ini dipertegas dan diperkuat oleh hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw pernah bersabda:


أيما امرأة نكحت بغير إذن وليها فنكاحها باطل, فنكاحها باطل , فنكاحها باطل

“Wanita mana pun yang menikah tanpa mendapat izin walinya, maka pernikahannya batil; pernikahannya batil; pernikahannya batil”. [HR yang lima kecuali Imam An Nasaaiy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 230 hadits ke 2649].

Abu Hurayrah ra juga meriwayatkan sebuah hadits, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:


لا تزوج المرأة المرأة لا تزوج نفسها فإن الزانية هي التي تزوج نفسها

”Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita lainnya. Seorang wanita juga tidak berhak menikahkan dirinya sendiri. Sebab, sesungguhnya wanita pezina itu adalah (seorang wanita) yang menikahkan dirinya sendiri”. (HR Ibn Majah dan Ad Daruquthniy. Lihat, Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar VI: 231 hadits ke 2649)

Berdasarkan hadits-hadits di atas dapatlah disimpulkan bahwa pernikahan tanpa wali adalah pernikahan batil. Pelakunya telah melakukan maksiyat kepada Allah swt, dan berhak mendapatkan sanksi di dunia. Hanya saja, syariat belum menetapkan bentuk dan kadar sanksi bagi orang-orang yang terlibat dalam pernikahan tanpa wali. Oleh karena itu, kasus pernikahan tanpa wali dimasukkan ke dalam bab ta’zir, dan keputusan mengenai bentuk dan kadar sanksinya diserahkan sepenuhnya kepada seorang qadliy (hakim). Seorang hakim boleh menetapkan sanksi penjara, pengasingan, dan lain sebagainya kepada pelaku pernikahan tanpa wali.


Nikah Tanpa Dicatatkan Pada Lembaga Pencatatan Sipil

Adapun fakta pernikahan siri kedua, yakni pernikahan yang sah menurut ketentuan syariat namun tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; sesungguhnya ada dua hukum yang harus dikaji secara berbeda; yakni (1) hukum pernikahannya; dan (2) hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara

Dari aspek pernikahannya, nikah siri tetap sah menurut ketentuan syariat, dan pelakunya tidak boleh dianggap melakukan tindak kemaksiyatan, sehingga berhak dijatuhi sanksi hukum. Pasalnya, suatu perbuatan baru dianggap kemaksiyatan dan berhak dijatuhi sanksi di dunia dan di akherat, ketika perbuatan tersebut terkategori ”mengerjakan yang haram” dan ”meninggalkan yang wajib”. Seseorang baru absah dinyatakan melakukan kemaksiyatan ketika ia telah mengerjakan perbuatan yang haram, atau meninggalkan kewajiban yang telah ditetapkan oleh syariat.

Begitu pula orang yang meninggalkan atau mengerjakan perbuatan-perbuatan yang berhukum sunnah, mubah, dan makruh, maka orang tersebut tidak boleh dinyatakan telah melakukan kemaksiyatan; sehingga berhak mendapatkan sanksi di dunia maupun di akherat. Untuk itu, seorang qadliy tidak boleh menjatuhkan sanksi kepada orang-orang yang meninggalkan perbuatan sunnah, dan mubah; atau mengerjakan perbuatan mubah atau makruh.

Seseorang baru berhak dijatuhi sanksi hukum di dunia ketika orang tersebut; pertama, meninggalkan kewajiban, seperti meninggalkan sholat, jihad, dan lain sebagainya; kedua, mengerjakan tindak haram, seperti minum khamer dan mencaci Rasul saw, dan lain sebagainya; ketiga, melanggar aturan-aturan administrasi negara, seperti melanggar peraturan lalu lintas, perijinan mendirikan bangunan, dan aturan-aturan lain yang telah ditetapkan oleh negara.

Berdasarkan keterangan dapat disimpulkan; pernikahan yang tidak dicatatkan di lembaga pencatatan negara tidak boleh dianggap sebagai tindakan kriminal sehingga pelakunya berhak mendapatkan dosa dan sanksi di dunia. Pasalnya, pernikahan yang ia lakukan telah memenuhi rukun-rukun pernikahan yang digariskan oleh Allah swt. Adapun rukun-rukun pernikahan adalah sebagai berikut; (1) wali, (2) dua orang saksi, dan (3) ijab qabul. Jika tiga hal ini telah dipenuhi, maka pernikahan seseorang dianggap sah secara syariat walaupun tidak dicatatkan dalam pencatatan sipil.

Adapun berkaitan hukum tidak mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara, maka kasus ini dapat dirinci sebagai berikut.

Pertama, pada dasarnya, fungsi pencatatan pernikahan pada lembaga pencatatan sipil adalah agar seseorang memiliki alat bukti (bayyinah) untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan dengan orang lain. Sebab, salah bukti yang dianggap absah sebagai bukti syar’iy (bayyinah syar’iyyah) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara. Ketika pernikahan dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil, tentunya seseorang telah memiliki sebuah dokumen resmi yang bisa ia dijadikan sebagai alat bukti (bayyinah) di hadapan majelis peradilan, ketika ada sengketa yang berkaitan dengan pernikahan, maupun sengketa yang lahir akibat pernikahan, seperti waris, hak asuh anak, perceraian, nafkah, dan lain sebagainya. Hanya saja, dokumen resmi yang dikeluarkan oleh negara, bukanlah satu-satunya alat bukti syar’iy. Kesaksian dari saksi-saksi pernikahan atau orang-orang yang menyaksikan pernikahan, juga absah dan harus diakui oleh negara sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menetapkan bahwa satu-satunya alat bukti untuk membuktikan keabsahan pernikahan seseorang adalah dokumen tertulis. Pasalnya, syariat telah menetapkan keabsahan alat bukti lain selain dokumen tertulis, seperti kesaksian saksi, sumpah, pengakuan (iqrar), dan lain sebagainya. Berdasarkan penjelasan ini dapatlah disimpulkan bahwa, orang yang menikah siri tetap memiliki hubungan pewarisan yang sah, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan. Selain itu, kesaksian dari saksi-saksi yang menghadiri pernikahan siri tersebut sah dan harus diakui sebagai alat bukti syar’iy. Negara tidak boleh menolak kesaksian mereka hanya karena pernikahan tersebut tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan sipil; atau tidak mengakui hubungan pewarisan, nasab, dan hubungan-hubungan lain yang lahir dari pernikahan siri tersebut.

Kedua, pada era keemasan Islam, di mana sistem pencatatan telah berkembang dengan pesat dan maju, tidak pernah kita jumpai satupun pemerintahan Islam yang mempidanakan orang-orang yang melakukan pernikahan yang tidak dicatatkan pada lembaga pencatatan resmi negara. Lebih dari itu, kebanyakan masyarakat pada saat itu, melakukan pernikahan tanpa dicatat di lembaga pencatatan sipil. Tidak bisa dinyatakan bahwa pada saat itu lembaga pencatatan belum berkembang, dan keadaan masyarakat saat itu belumnya sekompleks keadaan masyarakat sekarang. Pasalnya, para penguasa dan ulama-ulama kaum Muslim saat itu memahami bahwa hukum asal pencatatan pernikahan bukanlah wajib, akan tetapi mubah. Mereka juga memahami bahwa pembuktian syar’iy bukan hanya dokumen tertulis.

Nabi saw sendiri melakukan pernikahan, namun kita tidak pernah menemukan riwayat bahwa melakukan pencatatan atas pernikahan beliau, atau beliau mewajibkan para shahabat untuk mencatatkan pernikahan mereka; walaupun perintah untuk menulis (mencatat) beberapa muamalah telah disebutkan di dalam al-Quran, misalnya firman Allah swt;


يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَى وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَى أَجَلِهِ ذَلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَى أَلَّا تَرْتَابُوا إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ

”Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu, (Tulislah mu`amalahmu itu), kecuali jika mu`amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”.[TQS AL Baqarah (2):

Ketiga, dalam khazanah peradilan Islam, memang benar, negara berhak menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada orang yang melakukan tindakan mukhalafat. Pasalnya, negara (dalam hal ini seorang Khalifah dan orang yang diangkatnya) mempunyai hak untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk mengatur urusan-urusan rakyat yang belum ditetapkan ketentuan dan tata cara pengaturannya oleh syariat; seperti urusan lalu lintas, pembangunan rumah, eksplorasi, dan lain sebagainya. Khalifah memiliki hak dan berwenang mengatur urusan-urusan semacam ini berdasarkan ijtihadnya. Aturan yang ditetapkan oleh khalifah atau qadliy dalam perkara-perkara semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Siapa saja yang melanggar ketetapan khalifah dalam urusan-urusan tersebut, maka ia telah terjatuh dalam tindakan mukhalafat dan berhak mendapatkan sanksi mukhalafat. Misalnya, seorang khalifah berhak menetapkan jarak halaman rumah dan jalan-jalan umum, dan melarang masyarakat untuk membangun atau menanam di sampingnya pada jarak sekian meter. Jika seseorang melanggar ketentuan tersebut, khalifah boleh memberi sanksi kepadanya dengan denda, cambuk, penjara, dan lain sebagainya.

Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan takaran, timbangan, serta ukuran-ukuran khusus untuk pengaturan urusan jual beli dan perdagangan. Ia berhak untuk menjatuhkan sanksi bagi orang yang melanggar perintahnya dalam hal tersebut. Khalifah juga memiliki kewenangan untuk menetapkan aturan-aturan tertentu untuk kafe-kafe, hotel-hotel, tempat penyewaan permainan, dan tempat-tempat umum lainnya; dan ia berhak memberi sanksi bagi orang yang melanggar aturan-aturan tersebut.

Demikian juga dalam hal pengaturan urusan pernikahan. Khalifah boleh saja menetapkan aturan-aturan administrasi tertentu untuk mengatur urusan pernikahan; misalnya, aturan yang mengharuskan orang-orang yang menikah untuk mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan resmi negara, dan lain sebagainya. Aturan semacam ini wajib ditaati dan dilaksanakan oleh rakyat. Untuk itu, negara berhak memberikan sanksi bagi orang yang tidak mencatatkan pernikahannya ke lembaga pencatatan negara. Pasalnya, orang yang tidak mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan negara -- padahal negara telah menetapkan aturan tersebut—telah terjatuh pada tindakan mukhalafat. Bentuk dan kadar sanksi mukhalafat diserahkan sepenuhnya kepada khalifah dan orang yang diberinya kewenangan.

Yang menjadi catatan di sini adalah, pihak yang secara syar’iy absah menjatuhkan sanksi mukhalafat hanyalah seorang khalifah yang dibai’at oleh kaum Muslim, dan orang yang ditunjuk oleh khalifah. Selain khalifah, atau orang-orang yang ditunjuknya, tidak memiliki hak dan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi mukhalafat. Atas dasar itu, kepala negara yang tidak memiliki aqad bai’at dengan rakyat, maka kepala negara semacam ini tidak absah menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada rakyatnya. Sebab, seseorang baru berhak ditaati dan dianggap sebagai kepala negara jika rakyat telah membai’atnya dengan bai’at in’iqad dan taat. Adapun orang yang menjadi kepala negara tanpa melalui proses bai’at dari rakyat (in’iqad dan taat), maka ia bukanlah penguasa yang sah, dan rakyat tidak memiliki kewajiban untuk mentaati dan mendengarkan perintahnya. Lebih-lebih lagi jika para penguasa itu adalah para penguasa yang menerapkan sistem kufur alas demokrasi dan sekulerisme, maka rakyat justru tidak diperkenankan memberikan ketaatan kepada mereka.

Keempat, jika pernikahan siri dilakukan karena faktor biaya; maka pada kasus semacam ini negara tidak boleh mempidanakan dan menjatuhkan sanksi mukhalafat kepada pelakunya. Pasalnya, orang tersebut tidak mencatatkan pernikahannya dikarenakan ketidakmampuannya; sedangkan syariat tidak membebani seseorang di luar batas kemampuannya. Oleh karena itu, Negara tidak boleh mempidanakan orang tersebut, bahkan wajib memberikan pelayanan pencatatan gratis kepada orang-orang yang tidak mampu mencatatkan pernikahannya di lembaga pencatatan Negara.

Kelima, pada dasarnya, Nabi saw telah mendorong umatnya untuk menyebarluaskan pernikahan dengan menyelenggarakan walimatul ‘ursy. Anjuran untuk melakukan walimah, walaupun tidak sampai berhukum wajib akan tetapi nabi sangat menganjurkan (sunnah muakkadah). Nabi saw bersabda;


حَدَّثَنَا أَوْلِمْ وَلَوْ بِشَاةٍ

“Adakah walimah walaupun dengan seekor kambing”.[HR. Imam Bukhari dan Muslim]

Banyak hal-hal positif yang dapat diraih seseorang dari penyiaran pernikahan; di antaranya adalah ; (1) untuk mencegah munculnya fitnah di tengah-tengah masyarakat; (2) memudahkan masyarakat untuk memberikan kesaksiannya, jika kelak ada persoalan-persoalan yang menyangkut kedua mempelai; (3) memudahkan untuk mengidentifikasi apakah seseorang sudah menikah atau belum.

Hal semacam ini tentunya berbeda dengan pernikahan yang tidak disiarkan, atau dirahasiakan (siri). Selain akan menyebabkan munculnya fitnah; misalnya jika perempuan yang dinikahi siri hamil, maka akan muncul dugaan-dugaan negatif dari masyarakat terhadap perempuan tersebut; pernikahan siri juga akan menyulitkan pelakunya ketika dimintai persaksian mengenai pernikahannya. Jika ia tidak memiliki dokumen resmi, maka dalam semua kasus yang membutuhkan persaksian, ia harus menghadirkan saksi-saksi pernikahan sirinya; dan hal ini tentunya akan sangat menyulitkan dirinya. Atas dasar itu, anjuran untuk mencatatkan pernikahan di lembaga pencatatan negara menjadi relevan, demi mewujudkan kemudahan-kemudahan bagi suami isteri dan masyarakat serta untuk mencegah adanya fitnah.


Bahaya Terselubung Surat Nikah

Walaupun pencatatan pernikahan bisa memberikan implikasi-implikasi positif bagi masyarakat, hanya saja keberadaan surat nikah acapkali juga membuka ruang bagi munculnya praktek-praktek menyimpang di tengah masyarakat. Lebih-lebih lagi, pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan Islam dalam hal pernikahan, talak, dan hukum-hukum ijtimaa’iy sangatlah rendah, bahwa mayoritas tidak mengetahui sama sekali. Diantara praktek-praktek menyimpang dengan mengatasnamakan surat nikah adalah;

Pertama, ada seorang suami mentalak isterinya sebanyak tiga kali, namun tidak melaporkan kasus perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga keduanya masih memegang surat nikah. Ketika terjadi sengketa waris atau anak, atau sengketa-sengketa lain, salah satu pihak mengklaim masih memiliki ikatan pernikahan yang sah, dengan menyodorkan bukti surat nikah. Padahal, keduanya secara syar’iy benar-benar sudah tidak lagi menjadi suami isteri.

Kedua, surat nikah kadang-kadang dijadikan alat untuk melegalkan perzinaan atau hubungan tidak syar’iy antara suami isteri yang sudah bercerai. Kasus ini terjadi ketika suami isteri telah bercerai, namun tidak melaporkan perceraiannya kepada pengadilan agama, sehingga masih memegang surat nikah. Ketika suami isteri itu merajut kembali hubungan suami isteri –padahal mereka sudah bercerai–, maka mereka akan terus merasa aman dengan perbuatan keji mereka dengan berlindung kepada surat nikah. Sewaktu-waktu jika ia tertangkap tangan sedang melakukan perbuatan keji, keduanya bisa berdalih bahwa mereka masih memiliki hubungan suami isteri dengan menunjukkan surat nikah.

Inilah beberapa bahaya terselubung di balik surat nikah. Oleh karena itu, penguasa tidak cukup menghimbau masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya pada lembaga pencatatan sipil negara, akan tetapi juga berkewajiban mendidik masyarakat dengan hukum syariat –agar masyarakat semakin memahami hukum syariat–, dan mengawasi dengan ketat penggunaan dan peredaran surat nikah di tengah-tengah masyarakat, agar surat nikah tidak justru disalahgunakan.

Selain itu, penguasa juga harus memecahkan persoalan perceraian yang tidak dilaporkan di pengadilan agama, agar status hubungan suami isteri yang telah bercerai menjadi jelas. Wallahu a’lam bi al-shawab. (Syamsuddin Ramadhan An Nawiy).

Indahnya Dunia.....




Di dalam kehidupan ini ada beberapa orang yang sering bingung dan kurang paham dengan arti cinta dan suka. Memang bedanya sangat tipis tetapi kalau diperhatikan lebih mendalam maka kita kan mendapatkan sebuah rahasia cinta dengan jelas.
Berikut ini rahasia cinta yang dapat kita lihat perlakuan dan tanda-tandanya.

Di hadapan orang yang kau cintai,
musim dingin berubah menjadi musim semi yang indah
Di hadapan orang yang kau sukai,
musim dingin tetap saja musim dingin
hanya suasananya lebih indah sedikit

Di hadapan orang yang kau cintai,
jantungmu tiba tiba berdebar lebih cepat
Di hadapan orang yang kau sukai,
kau hanya merasa senang dan gembira saja

Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau cintai,
matamu berkaca kaca
Apabila engkau melihat kepada mata orang yang kau sukai,
engkau hanya tersenyum saja

Di hadapan orang yang kau cintai,
kata kata yang keluar berasal dari perasaan yang terdalam
Di hadapan orang yang kau sukai,
kata kata hanya keluar dari pikiran saja
Jika orang yang kau cintai menangis,
engkaupun akan ikut mengangis disisinya

Jika orang yang kau sukai menangis,
engkau hanya menghibur saja
Perasaan cinta itu dimulai dari mata,
sedangkan rasa suka dimulai dari telinga
Jadi jika kau mau berhenti menyukai seseorang,
cukup dengan menutup telinga

Tapi apabila kau mencoba menutup matamu dari
orang yang kau cintai, cinta itu berubah menjadi
tetesan air mata dan terus tinggal dihatimu dalam jarak
waktu yang cukup lama.

"Tetapi selain rasa suka dan rasa cinta... ada
perasaan yang lebih mendalam. Yaitu rasa sayang....
rasa yang tidak hilang secepat rasa cinta. Rasa yang
tidak mudah berubah. Perasaan yang dapat membuatmu
berkorban untuk orang yang kamu sayangi.

Mau menderita demi kebahagiaan orang yang kamu sayangi.
Cinta ingin memiliki. Tetapi Sayang hanya ingin melihat orang yang
disayanginya bahagia..walaupun harus kehilangan."

Kamis, 21 Januari 2010



Do’a Sehari-hari

Kumpulan do’a dalam Al Qur’an dan Hadits




1.Do’a Sebelum Makan


Allahumma baarik lanaa fiimaa razaqtana wa qinaa ‘adzaa-bannaari Bismillahirrahmaaniraahiimi.


Artinya : Ya Allah berkahilah kami dalam rezki yang telah Engkau limpahkan kepada kami, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Dengan nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang. (HR. Ibnu as-Sani)


2. Do’a Sesudah Makan


Alhamdulillahilladzii ath’amanaa wa saqaanaa wa ja’alanaa muslimiina


Artinya : Segala puji bagi Allah Yang telah memberi kami makan dan minum, serta menjadikan kami muslim. (HR. Abu Daud)


Alhamdulilaahilladzi ath’amanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwwatin.


Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memberiku makanan ini dan melipahkannya kepadaku tanpa daya dan kekuatanku. (HR. Abu Daud, Tirmidzi dan Ibnu Majah)


3. Do’a Sebelum Tidur


Bismikallahhumma ahyaa wa bismika amuutu.


Artinya : Dengan nama-Mu ya Allah aku hidup dan dengan nama-Mu aku mati. (HR. Bukhari dan Muslim)


4. Do’a Sesudah Bangun Tidur


Alhamdulillaahil ladzii ahyaanaa ba’da maa amaatanaa wa ilayhin nusyuuru


Artinya : Segala puji bagi Allah yang menghidupkan kami setelah mematikan kami. Kepada-Nya-lah kami akan kembali (HR. Bukhari)


5.Do’a Terkejut Bangun Dari Tidur


A’uudzu bikalimaatillahit tammaati min ghadhabihi wa min syarri ‘ibaadihi wa min hamazaatisy syayaathiini wa an yahdhuruuni


Artinya : Aku berlindung dengan kalimah Allah yang sempurna dari kemarahan Allah dari kejahatan hamba-hamba-Nya dan dari gangguan setan dan dari kehadiran mereka (HR. Abu Daud dan Tir-middzi)


6.Do’a Mimpi Baik


Alhamudlillaahirrabbil ‘alamiina


Artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan sekalian alam (HR. Bukhari)


7.Do’a Mimpi Tidak Baik


Allaahumma innii a;uudzu bika min ‘amalisy syaythaani, wa sayyi’aatil ahlaami


Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari perbuatan setan dan dari mimpi-mimpi yang buruk (HR. Ibn as-Sani)


8.Do’a Sesudah Duduk Bangun Tidur


Laa ilaaha illaa anta subhaanaka allahuma zidnii ‘ilman wa laa tuzigh qalbii ba’da idz hadaitanii wa hablii min ladunka rahmatan innaka antal wahhaabu.


Artinya : Tidak ada Tuhan melainkan Engkau, maha suci Engkau ya Allah, aku minta ampun kepada-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu tentang dosa-dosaku, dan aku mohon rahmat-Mu. Ya Allah, tambahlah ilmuku dan janganlah Engkau gelincirkan hatiku setelah Engkau memberi petunjuk kepadaku, dan karuniakanlah rahmat untuk-ku daripada-Mu, sesungguhnya Engkaulah yang maha Memberi. (HR. Abu Daud)


9.Do’a Menjelang Shubuh


Allaahumma innii a’uuzdu bika min dhiiqid dun-yaa wa dhiiqi yaumil qiyaamati.


Artinya : Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesempitan dunia dan kesempitan hari kiamat. (HR. Abu Daud)


10. Do’a Menyambut Datangnya Pagi


Ashbagnaa wa ashbahal mulku lillaahi ‘Azza wa jalla, wal hamdu lillaahi, wal kibriyaa’u wal ‘azhamatu lillaahi, wal khalqu wal amru wallailu wannahaaru wa maa sakana fiihimaa lillaahi Ta’aalaa. Allahummaj’al awwala haadzan nahaari shalaahan wa ausathahu najaahan, wa aakhirahu falaahan, yaa arhamar raahimiina.


Artinya : Kami telah mendapatkan Shubuh dan jadilah segala kekuasaan kepunyaan Allah, demikian juga kebesaran dan keagungan, penciptaan makhluk, segala urusan, malam dan siang dan segala yang terjadi pada keduanya, semuanya kepunyaan Allah Ta’ala. Ya Allah, jadikanlah permulaan hari ini suatu kebaikan dan pertengahannya suatu kemenangan dan penghabisannya suatu kejayaan, wahai Tuhan yang paling Penyayang dari segala penyayang.


Allahumma innii as’aluka ‘ilman naafi’an wa rizqan thayyiban wa ‘amalan mutaqabbalan


Artinya : Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu ilmu yang berguna, rezki yang baik dan amal yang baik Diterima. (h.r. Ibnu Majah)


11. Do’a Menyambut Petang Hari


Amsainaa wa amsal mulku lillaahi walhamdulillahi, laa ilaaha illallahu wahdahu laa syariika lahu. Allahumma innii as’aluka min khairi haadzihil lailati wa khhaiiri maa fiihaa, wa a’uudzu bika min syarrihaa wa syarrimaa fiihaa. Allaahumma innii a’udzuu bika minal kasali walharami wa suu’il kibari wa fitnatid dun-yaa wa ‘adzaabil qabri.


Artinya : Kami telah mendapatkan petang, dan jadilah kekuasaan dan segala puji kepunyaan Allah, tidak ada sekutu bagi-Nya. Ya Allah, sesungguhnya aku mohon kepada-Mu kebaikan malam ini dan kebaikan yang terdapat padanya dan aku berlindung dengan-Mu dari kejahatannya dan kejahatan yang terdapat padanya. Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari malas, tua bangka, dan dari keburukan lanjut umur dan gangguan dunia dan azab kubur. (HR. Muslim)


Allaahumma anta rabbii, laa ilaaha illaa anta, ‘alaika tawakakaltu wa anta rabbul ‘arsyil ‘azhiimi, maa syaa’allahu kaana, wa maa lam yasya’ lam yakun. Laa haula wa laa quwwata illaa billahil ‘alliyyil ‘azhiimi. A’lamu annallaaha ‘alaa kuli syai’in qadiirun, wa annallahu qad ahaatha bukillin syai’in ‘ilman. Allahumma innii a’uudzu bika min syarri nafsii, wa min syarri kuli daabbatin anta aakhidzun bi naashiyatihaa. Inaa rabbii’alaa shiraathin mustaqiimin.


Artinya : Ya allah, Engkaulah Tuhanku, tidak ada Tuhan yang lain kecuali Engkau, kepada-Mu aku bertawakkal, dan engkau adalah penguasa ‘Arasy Yang Maha Agung, apa yang dekehendaki Allah pasti terjadi, dan apa yang tidak dikehendaki-Nya, tidak akan terjadi, tidak ada daya dan uapaya melainkan dengan Allah yang Maha Tinggi dan Maha Besar. Aku mengetahui bahwa Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu, dan bahwa pengetahuan Allah meliputi segala sesuatu. Ya Allah, aku berlindung dengan-Mu dari kejahatan dariku, dan kejahatan setiap binatang yang melata yang Engkau dapat bertindak terhadapnya, sesungguhnya Tuhanku di atas jalan yang lurus.


12. Do’a Masuk Rumah


Assalaamu ‘alaynaa wa ‘ alaa ‘ibaadillahish shaalihiina. Allaahumma innii as-aluka khayral mawliji wa khayral makhraji. Bismillahi walajnaa wa bismillaahi kharahnaa wa ‘alallahi tawakkalnaa, alhamdulilaahil ladzii awaanii.


Artinya : Semoga Allah mencurahkan keselamatan atas kami dan atas hamba-hamba-Nya yang shalih. Ya Allah, bahwasanya aku memohon pada-Mu kebaikan tempat masuk dan tempat keluarku. Dengan menyebut nama-Mu aku masuk, dan dengan mneyebut nama Allah aku keluar. Dan kepada Allah Tuhan kami, kami berserah diri. Segala puji bagi Allah yang telah melindungi kami. (HR. Abu Daud)


13. Do’a Keluar Rumah


Bismilaahi tawakkaltu ‘alallahi wa laa hawla wa laa quwwata illaa billaahi.


Artinya : Dengan menyebut nama Allah, aku menyerahkan diriku pada Allah dan tidak ada daya dan kekuatan selain dengan Allah saja. (HR. Abu Daud dan Tirmidzi)


14. Do’a Menuju Masjid


Allaahummaj’al fii qalbii nuuran wa fii lisaanii nuuran waj’al fii sam’ii nuuran waj’al fii basharii nuuran waj’al min khalfii wa min amaamii nuuran waj’al min fawqii nuuran wa min tahtii nuuran. Allahumma a’thinii nuuran.


Artinya : Ya Allah, jadikanlah dalam qalbuku nur, dalam lisanku nur, jadikanlah dalam pendengaranku nur dan dalam penglihatanku nur. Jadikanlah dari belakang-ku nur dan dari depanku nur. Jadikanlah dari atasku nur dan dari bawahku nur. Ya Allah, berilah aku nur tersebut. (HR.Muslim)


15. Do’a Masuk Masjid


A’uudzu billahil ‘aliyyil ‘azhiimi. Wa biwajhihil kariimi, wa bisulthaanihil qadiimi minasy syaythaanir rajiimi alhamdu lillahi rabbil ‘aalamiina. Allaahumma shalli wa sallim ‘alaa muhammadin wa ‘alaa aali muhammadin. Allaahumaghfirlii dzunuubii waftah lii abwaaba rahmatika.


Artinya : Aku berlindung kepada Allah Yang Maha Tinggi dan Maha Besar. Dan demi wajah-Nya Yang Maha Mulia dan dengan kekuasaan-Nya Yang tak berpermulaan (berlindung aku) dari kejahatan syaitan yang terkutuk. Segala puji kepunyaan Allah Tuhan semesta alam. Ya Allah, sanjung dan selamatkanlah Nabi Muhammad saw. Dan keluarganya. Ya Allah, ampunilah segala dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmat-Mu. (h.r. Abu Daud)


Allaahummaftah lii abwaaba rahmatika.


Artinya : Ya Allah, bukakanlah bagiku pintu-pintu rahmat-Mu. (h.r. Muslim)


16. Do’a Keluar Masjid


Allaahumma innii as’aluka min fadhlika


Artinya : Ya Allah, aku memohon kepada-Mu karunia-Mu. (HR. Muslim, Abu Daud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah)


17. Do’a Masuk WC


Allaahumma innii a’uudzubika minal khubutsi wal khabaa’itsi.


Artinya : Ya Allah, aku berlindung pada-Mu dari syaitan besar laki-laki dan betina. (HR. Bukhari dan Muslim)


18. Do’a Keluar WC


Ghufraanaka. Alhamdulillaahil ladzii adzhaba ‘annjil adzaa wa’aafaanii.


Artinya : Ku memohon ampunan-Mu. Segala puji bagi Allah yang telah menghilangkan penyakitku dan telah menyembuhkan/menyelamatkanku. (HR. Abu Daud)


19. Sewaktu Bepergian


Allahumma bika asra’iinu wa ‘alayka atawakkalu. Allaahumma dzallil lii shu’uubata amrii wa sahhil ‘alayya masyaqqata safarii warzuqnii minal khayri aktsara mim maa athlubu washrif ‘ annii kulla syarrin. Rabbisyarahlii shadrii wa yassirlii amrii. Allaahumma innii astahfizhuka wa astawdi’uka nafsii wa diinii wa ahlii wa aqaaribii wa kulla maa an’amta ‘alayya wa ‘alayhim bihi min aakhiratin wa dun-yaa, fahfazhnaa ajma’iina min kulli suu’in yaa kariimu, da’waahum fiihaasubhaanakallahumma wa tahiyyatuhum fitha salaamun, wa aakhiru da’waahum ‘anil hamdu lilaahi rabbil ‘ aalamiiina, wa shallallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihii wa shahbihii wa sallama.


Artinya : Ya Allah, aku memohon pertolongann-Mu dan kepada-Mu aku menyerahkan diri. Ya Allah, mudahkanlah kesulitan urusanku dan gampangkanlah kesukaran perjalananku, berilah padaku rezeki yang baik dan lebih banyak dari apa yang kuminta. Hindarkanlah dariku segala keburukan. Ya Tuhanku, lapangkanlah dadaku dan mudahkanlah segala urusanku.


Ya Allah, kumohon pemeliharaan-Mu dan kutitipkan diriku kepada-Mu, agamaku, keluargaku, kerabatku dan semua yang Engkau ni’matkan padaku dan kepada mereka, semenjak dari akhirat dan dunia. Peliharalah kami semua dari keburukan, Ya Allah Yang Maha Mulia. Do’a mereka (dalam surga) ialah : “Subhaanakallahumma” (artinya : Maha Suci Engkau ya Allah). Ucapan sanjungan mereka di dalamnya ialah : “Salaam” (artinya : keselamatan).


Dan akhir do’a mereka padanya ialah ” “Alhamdulillahi rabbil aalamiin”, (artinya : Segala puji bagi Allah Tuhan seantero alam). Dan semoga Allah menyanjung dan memberi keselamatan kepada Nabi Muhammad saw. Dan kepada keluarganya dan kepada sahabatnya, semoga Allah memberinya keselamatan. (Disebutkan oleh an-Nawawi)


20. Do’a Tiba di Tujuan


Alhamdulillaahil ladzi sallamanii wal ladzii aawaanii wal ladzii jama’asy syamla bii.


Artinya : Segala puji bagi Allah, yang telah menyelamatkan aku dan yang telah melindungiku dan yang mengumpulkanku dengan keluargaku.


21. Do’a Ketika Bercermin


Alhamdulillaahil ladzii sawwaa khalqii fa’addalahu wa karrama shuurata wajhii fahassanahaa waja’alanii minal muslimiina.


Artinya : Segala puji bagi Allah yang menyempurnakan kejadianku dan memperindah dan memuliakan rupaku lalu, membaguskannya dan menjadikan aku orang Islam. (HR. Ibnu as-Sani)


Allaahumma kamaa hassanta khalqii fahassin khuluqii


Artinya : Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memperindah kejadianku, maka perindah pulalah akhlakku. (HR. Ahmad)


22. Do’a Ketika Hendak Berpakaian


Biismilaahirrahmaanirrahiimi. Allaahumma innii as-aluka min khayrihi wa khayri maa huwa lahu wa a’uudzubika min syarrihi wa khayri maa huwa lahu.


Artinya : Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu dari kebaikan pakaian ini dan dari kebaikan sesuatu yang ada di pakaian ini. Dan aku berlindung pada-Mu dari kejahatan pakaian ini dan kejahatan sesuatu yang ada di pakaian ini.


Alhamdulillahilladzii kasaanii hadzaa wa razaqaniihi min ghayri hawlin minnii wa laa quwatin.


Artinya : Segala puji bagi Allah yang telah memakaikan pakaian ini kepadaku dan mengkaruniakannya kepadaku tanpa daya dan kekuatan dariku. (HR. Ibnu as-Sani)


23. Do’a Ketika Hendak Bersetubuh


Bismillaahi, allahumma jannibnasy syaythaana wa jannibisy syaythaana maa razaqtanaa.


Artinya : Dengan nama Allah, ya Allah; jauhkanlah kami dari gangguan syaitan dan jauhkanlah syaitan dari rezki (bayi) yang akan Engkau anugerahkan pada kami. (HR. Bukhari)


24. Do’a Masuk Pasar


Bismillahi, allahumma innii as-aluka khayra haadzihiz suuqi wa khayra maa fiihaa, wa a’uudzu bika min syarri haadzihis suuqi wa min syarri maa fiithaa. Allahumma innii a’uudzu bika an ushiiba fiihaa yamiinaam faajiratan aw shafagatan khaasiratan.


Artinya : Dengan nama Allah ya Allah aku memohon pada-Mu kebaikan pasar ini dan kebaikan yang ada di dalamnya. Aku berlindung kepada-Mu dari keburukan pasar ini dan dari keburukan yang ada didalamnya. Dan aku berlindung pada-Mu dari sumpah palsu dan dari suatu pembelian atau penjualan yang merugikan. (HR. Hakim)

Sabtu, 09 Januari 2010

HATIKU BUKAN UNTUKMU......

Saturday....08.56

Memory 09 January 2010


'Hai aq jauh2 dr Kalimantan pngn ketemu km tp km yg ga pernh bs lbr untk nemui aq kalo kt hitungan untg rugi aq rugi krna km ga prnh bs ngargain org lain...' (yup itu sms terakhir dari kisah ini...(antara aq dan dia...)

'FINISH' tiga tahun jalan empat tahun menjalani hubungan jarak jauh yang selama ini terjalin.....akhirnya berakhir sudah tak bisa lagi kupertahankan semua...



Hati dan perasaanku sudah hampa setelah semua kau ingkari.....km yang tak pernah bisa menjaga kesetiaan yang telah kuberikan...
Uffhh...capek...lelah...dengan semuanya...biarlah kini kumenikmati arti kesendirian ini.....

Walau kini kumerasa kalau hatiku bukan untukmu lagi...biar kusimpan semua kisah yang terjadi diantara kita menjadi suatu memori indah disaat kita menjalani semua...

Ku tau kalau kau masih tak bisa menerima kenyataan pahit ini tapi biarlah semua menjadi kenangan terindah dalam hidupku...Kenangan bahwa kau pernah mengisi hari-hariku...

Jumat, 01 Januari 2010

Happy New Year 2010




The Old Year has gone.
Let the dead past bury its own dead.
The New Year has
taken possession of the clock of time.
All hail the duties and possibilities of
the coming twelve months!

A happy New Year! Grant that I
May bring no tear to any eye
When this New
Year in time shall end
Let it be said I've played the friend,
Have lived
and loved and labored here,
And made of it a happy year.

Glory to God in highest heaven,
Who unto man His Son hath given;
While
angels sing with tender mirth,
A glad new year to all the earth.